Senin, 26 Oktober 2015

Wewenang (Dasar Manajemen)

Walaupun capek tapi harus tetap mengisi blog ini  heheehe

Wewenang merupakan kunci pekerjaan manajerial, yaitu:

  1. Hak yang dengannya para manajer dapat menuntut bawahannya terhadap keputusan dan perintahnya.
  2. Adalah dasar bagi tanggung jawab/kewajiban dan merupakan daya pengikat dalam organisasi.
  3. Penggolongan kegiatan/pekerjaan guna mencapai tujuan dan spesifikasi hubungan wewenang antara atasan dengan bawahan.
Pengertian Wewenang Menurut Para Ahli

Menurut Louis A. Allen, wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. 

Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel, authority adalah wewenang yang syah, suatu hak untuk memerintah atau bertindak

Menurut G R Terry, Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak  lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu

Menurut Malayu S P Hasibuan, authority adalah wewenang  sah yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain.

Jenis-Jenis wewenang

  1. Line authority (wewenang garis: fungsi-fungsi yang mempunyai tanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan perusahaan).
  2. Staff authority (wewenang staf: menunjukkan unsur-unsur organisasi yang membantu lini untuk bekerja secara efektif dalam mencapai tujuan perusahaan).
  3. Functional authority (wewenang fungsional: kekuasaan seorang manajer atas proses-proses, praktek, kebijaksanaan dll yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan).
Batas-Batas Wewenang

1            1. Kemampuan jasmaniah (fisik),
Artinya manajer tidak dapat memerintahkan suatu tugas kepada para bawahannya di luar kemampuan manusia.
2            2. Alamiah,
Artinya manajer tidak dapat menugaskan para bawahannya untuk menentang kodrat alam.
3            3. Teknologi,
Artinya wewenang manajer dibatasi oleh teknologi, misalnya manajer tidak dapat memerintahkan bawahannya untuk melakukan tugas-tugas yang belum tercapai oleh teknologi dan ilmu pengetahuan, seperti membuat cabang perusahaan di bulan.

4            4. Pembatasan Ekonomi,
Artinya wewenang dibatasi oleh keadaan ekonomi, misal manajer tidak dapat memerintahkan atau memaksakan kehendaknya terhadap harga-harga pasar dan persaingan.

5            5. Partnership agreement,
Wewenang manajer dibatasi oleh rekannya, misal oleh Dewan Komisaris.

              6. Lembaga,
Artinya wewenang manajer dibatasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kebijaksanaan, dan prosedur lembaga tersebut.

               7. Hukum-hukum,
 Wewenang manajer dibatasi oleh hukum, agama, tradisi, dan hak azasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar